Permasalahan saat pendataan non ASN 2022

Bagaimana cara daftar pendataan non ASN?




Pendataan non ASN 2022 ini dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Setelah itu, pada 31 Oktober 2022 tiap instansi wajib mengecek dan melakukan finalisasi akhir.

Regulasi pendataan non ASN 2022 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pendataan non ASN 2022 ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

DOWNLOAD BUKU PETUNJUKNYA DISINI



Posting Komentar

0 Komentar