Pendataan non ASN 2022

 

Menindaklanjuti Surat MenPANRB Nomor B/16511/M.SM.01 .00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Hal : Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor 018/RILIS/BKNNlll/2022 tanggal 30 Agustus 2022, kami sampaikan hal hal sebagai berikut: 

1.bahwa pendataan tenaga Non ASN oleh pemerintah pusat bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa seleksi, tetapi bertujuan untuk:

  • memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
  • untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  • data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

2.bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan dan inventarisasi pegawai Non ASN di instansi masing-masing yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  • berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Sadan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  • mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Sehubungan hal itu agar saudara menginformasikan kepada tenaga non ASN di lingkungan instansi saudara terkait tujuan pendataan non ASN serta memfasilitasi tenaga non ASN yang memenuhi ketentuan sebagaimana angka 2 untuk : 
1.mendaftarkan diri pada pendataan tenaga Non ASN Tahun 2022 melalui portal https://pendataan-nonasn. bkn.go. id/
2.alur pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan dan tata cara pendaftaran sebagaimana buku petunjuk pendaftaran pendataan non ASN (terlampir).
3.pendaftaran pendataan tenaga non ASN sebagaimana angka 1 paling lambat 30 September 2022.
4.lnformasi pelaksanaan pendaftaran pendataan non ASN, melalui :

  • Helpdesk BKN https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/ (informasi data pribadi tidak ditemukan, lupa password, aduan dll).
  • Whatsapp HP. 085876548740 pada hari dan jam kerja, dengan format menyebutkan : 1) nama lengkap, 2) instansi tempat bekerja, 3) jabatan, 4) informasi yang diperlukan.
Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Pendaftaraan Pendataan Tenaga Non ASN 2022. 

DOWNLOAD BUKU PETUNJUKNYA DISINI


Posting Komentar

0 Komentar