
.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama berencana untuk memberikan subsidi insentif kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di bulan Juni tahun 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa insentif tersebut mencerminkan janji Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki kondisi keuangan guru-guru di RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta yang belum mendapatkan sertifikasi sebagai pendidik.
Dia mengatakan bahwa Kemenag dengan teratur membayar subsidi senilai Rp250.000 tiap bulan kepada para guru, dan pembayaran ini dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Ini berarti setiap pengajar akan menerima totalRp1,5 juta pada periode pencairan masing-masing (setara dengan satu semester).
"Kepedulian Presiden Prabowo terhadap peningkatan kesejahteraan guru mencakup berbagai langkah, termasuk memberikan tunjangan insentif untuk para guru non-ASN yang mengajar di RA dan Madrasah," ujar Nasaruddin dalam pernyataannya secara resmi dari Jakarta, Rabu (7/5/2025).
"Kini, Kemenag tengah mengecek kembali informasi GBASN RA serta siswa-siswa dari madrasah yang akan menerima bantuan tersebut dan juga mengkoordinasikan sistem mereka dengan lembaga perbankan penyedia dana untuk mencegah potensi kendala di masa mendatang. Semoga bulan Juni tahun 2025, semua bisa dicairkan," katanya.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan bahwa terdapat sebanyak 243.669 guru dari RA dan madrasah swasta tanpa sertifikasi yang berhak menerima tunjangan insentif.
Pada awal proses ini, dana yang direncanakan untuk dialokasikan sebesar Rp365.503.500.000 (atau setara dengan Rp365,5 miliar), menurut penjelasannya.
Berikut adalah syarat-syarat bagi guru PAUD dan Madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Mempunyai Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) serta atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Pendidikan;
4. Pengajar di Satminkal dibangun oleh Kementerian Agama;
5. Berposisi sebagai Guru Tetap Madrasah, yakni pengajar bukan Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pemimpin lembaga pendidikan berbasis masyarakat dengan durasi minimal dua tahun berturut-turut tanpa henti, dicatat dalam unit adminstratif awal di madrasah yang telah mendapat persetujuan didirikannya dari Kementerian Agama serta menjalankan kewajiban utamanya sebagaimana mestinya sebagai tenaga mengajar.
6. Memiliki status sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Tidak Tetap Yayasan (GTTY), yang telah mengajar selama minimal dua tahun berturut-turut di sekolah menengah agama swasta, dengan catatan keaktifan dalam sistem pencatatan Satminkal di lembaga tersebut. Lembaga ini harus memiliki ijin resmi didirikan oleh Kementerian Agama dan pelaku sudah menjalankan kewajiban utamanya sebagaimana ditetapkan bagi seorang pengajar.
7. Mencapai Syarat Minimal Pendidikan Sarjana (S-1) atau Diploma IV;
8. Mencukupi tanggung jawab sebanyak 6 jam dalam pertemuan langsung di Satminkalnya;
9. Bukan pengecualian bagi mereka yang telah menerima dukungan serupa dari entitas lain ataupun dana yang berasal dari anggaran DIPA Kemenag;
Tonton: Ketua Komisi X DPR Mengatakan Prabowo akan Memberikan Subsidi kepada Guru Bukan ASN dengan Jumlah Minimum Rp 300.000
10. belum mencapai usia pensiun (60 tahun);
Artikel ini telah ditampilkan di Kompas.tv dengan judul Insentif untuk Guru Madrasah Non ASN dan RA Telah Cair pada Bulan Juni, Setiap Guru Menerima Sebesar Rp1,5 Juta
0 Komentar